Nafsu Membara Diusia Senja, Pria Paruh Baya Ini Perkosa Nenek 65 Tahun

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 12:49 WIB
Pelaku sendiri sempat beberapa saat menjadi buronan polisi, hingga kemudian Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Jumat (2/10/2020).

Polisi pun langsung menyergap tersangka. "Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat memerkosa korban," pungkasnya. (Baca: Anak Punk Bertato Menangis saat Diamankan Petugas).

Ditambahkan Iriansyah, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf. Sementara atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!