Nafsu Membara Diusia Senja, Pria Paruh Baya Ini Perkosa Nenek 65 Tahun
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 12:49 WIB
OKI - Seorang pria paruh baya asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel, nekat memperkosa seorang nenek yang berusia 65 tahun. Dan kini pelaku yang diketahui bernama Sukari (55) harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah dibekuk polisi usai sempat buron.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Subbag Humas, AKP Iriansyah mengatakan, kasus pemerkosan itu terjadi 12 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela bagian depan.
"Korban yang tengah tertidur di ruangan depan langsung dibekap oleh pelaku sembari mengancam agar diam kalau tidak mau dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).
Selanjutnya, pelaku mengambil hordeng yang kemudian digunakannya untuk mengikat tangan korban . Setelah korban tidak berdaya, pelaku pun dengan leluasa melakukan tindak asusila tersebut.
"Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang," jelasnya.
Pelaku sendiri sempat beberapa saat menjadi buronan polisi, hingga kemudian Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Jumat (2/10/2020).
Polisi pun langsung menyergap tersangka. "Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat memerkosa korban," pungkasnya. (Baca: Anak Punk Bertato Menangis saat Diamankan Petugas).
Ditambahkan Iriansyah, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf. Sementara atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Subbag Humas, AKP Iriansyah mengatakan, kasus pemerkosan itu terjadi 12 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela bagian depan.
"Korban yang tengah tertidur di ruangan depan langsung dibekap oleh pelaku sembari mengancam agar diam kalau tidak mau dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).
Selanjutnya, pelaku mengambil hordeng yang kemudian digunakannya untuk mengikat tangan korban . Setelah korban tidak berdaya, pelaku pun dengan leluasa melakukan tindak asusila tersebut.
"Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang," jelasnya.
Pelaku sendiri sempat beberapa saat menjadi buronan polisi, hingga kemudian Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Jumat (2/10/2020).
Polisi pun langsung menyergap tersangka. "Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat memerkosa korban," pungkasnya. (Baca: Anak Punk Bertato Menangis saat Diamankan Petugas).
Ditambahkan Iriansyah, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf. Sementara atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda