Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:10 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Dok
SEMARANG - Kasus konser dangdutan di Kota Tegal memulai babak baru. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (28/9/2020).

“Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang,” ungkap Iskandar Jumat (2/10/2020).



"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ungkapnya.

(Baca juga: Mabes TNI Cek Langsung Penegakan Prokes COVID-19 di Jateng-DIY, Ada Apa? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!