Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:10 WIB
Seperti diketahui, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).
Tersangka terancam pasal 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” ujar Kabidhumas.
Tersangka terancam pasal 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” ujar Kabidhumas.
(msd)
Lihat Juga :