Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25, Kuasa Hukum: Semua Gara-gara Laporan Jokowi
Kamis, 07 Mei 2026 - 16:02 WIB
loading...
Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani wajib lapor ke-25, pada Kamis (7/5/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani wajib lapor ke-25 pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa bahwa pihaknya merasa direpotkan dengan prosedur hukum yang harus ia jalani selama setahun terakhir. Ia menyebut aktivitas 'wara-wiri' ke Polda Metro ini sebagai beban pekerjaan tambahan yang harus dirasakan selama ini.
Baca juga: Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku Pemberian Rismon: Saya Gak Mau Makan Uangmu
"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa bahwa pihaknya merasa direpotkan dengan prosedur hukum yang harus ia jalani selama setahun terakhir. Ia menyebut aktivitas 'wara-wiri' ke Polda Metro ini sebagai beban pekerjaan tambahan yang harus dirasakan selama ini.
Baca juga: Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku Pemberian Rismon: Saya Gak Mau Makan Uangmu
"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.
Lihat Juga :