Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung
Rabu, 30 September 2020 - 20:02 WIB
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting, saksi Angga mengungkapkan, Butik Antam menyewa gedungnya sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan 6 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2018, Tjio Sien Jap menyewa di dekat Butik Antam. "Bapak Tjio Sien Jap (menyewa) tanggal 3 Agustus 2018 sampai 2 Agustus 2019, namun di pertengahan mengakhiri sewa menyewa dengan alasan usaha tidak berjalan lancar," ujar saksi Angga.
Saksi Angga juga menjelaskan, Tjio Sien Jap menyewa atas nama pribadi. Menjawab pertaanyaan soal hubungan antara Tjio Sien Jap dengan Budi Said, saksi Angga mengaku tidak tahu. Menjawab pertanyaan soal lubang di gedung miliknya, saksi Angga mengaku baru mengetahuinya sejak tanggal 6 Februari 2019. Padahal, jika ada tenant yang ingin melakukan perubahan struktur bangunan di gedung miliknya itu, harus meminta izin dari manajemen gedung.
Apa Pak Tjio Sien Jap meminta izin membuat lubang tersebut? "Tidak," jawab saksi Angga. "Bapak Tjio Sien Jap berhenti atau menghentikan kontrak menyewa bulan Desember 2018 akan tetapi masih membayar sampai bulan Juni 2019," lanjut saksi Angga. (Baca: 4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun )
Kapan saksi Angga mengetahui adanya lubang di gedungnya yang sebelumnya tidak ada lubang? "Setelah serah terima kunci dan lubang tersebut tidak ada sebelum disewa Bapak Tjio Sien Jap," ungkap saksi Angga lagi.
Tepatnya kapan saksi mengetahui terkait lubang? "Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu.
Saksi Angga juga menjelaskan, Tjio Sien Jap menyewa atas nama pribadi. Menjawab pertaanyaan soal hubungan antara Tjio Sien Jap dengan Budi Said, saksi Angga mengaku tidak tahu. Menjawab pertanyaan soal lubang di gedung miliknya, saksi Angga mengaku baru mengetahuinya sejak tanggal 6 Februari 2019. Padahal, jika ada tenant yang ingin melakukan perubahan struktur bangunan di gedung miliknya itu, harus meminta izin dari manajemen gedung.
Apa Pak Tjio Sien Jap meminta izin membuat lubang tersebut? "Tidak," jawab saksi Angga. "Bapak Tjio Sien Jap berhenti atau menghentikan kontrak menyewa bulan Desember 2018 akan tetapi masih membayar sampai bulan Juni 2019," lanjut saksi Angga. (Baca: 4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun )
Kapan saksi Angga mengetahui adanya lubang di gedungnya yang sebelumnya tidak ada lubang? "Setelah serah terima kunci dan lubang tersebut tidak ada sebelum disewa Bapak Tjio Sien Jap," ungkap saksi Angga lagi.
Tepatnya kapan saksi mengetahui terkait lubang? "Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu.
Lihat Juga :