Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung

Rabu, 30 September 2020 - 20:02 WIB
Kuasa hukum PT Antam Tbk, Frids Meson Sirait mengatakan, pihaknya mengetahui dari putusan pidana yang telah menjerat broker eksternal Eksi Anggraeni, di mana Tjioe Sien Jap turut menjadi saksi dalam perkara pidana.

Kisruh emas Antam ini bermula dari tidak balancenya catatan stok dan dana masuk ke Antam sekitar akhir tahun 2018. “Sehingga Antam pusat segera menghentikan transaksi di butik Surabaya 01 dan melakukan audit, dan menemukan bahwa terjadi kehilangan emas sebanyak 152,80 kg,” katanya, Rabu (30/9/2020).

Dan pada tanggal 14 Desember 2018, Antam membuat Laporan Polisi di Bareskrim Jakarta. Sebagai terlapor, selain Kepala Butik, Staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni. Kemudian di Polda Jatim, Budi Said juga membuat Laporan Polisi, karena merasa tertipu oleh 4 orang yang tersebut di atas, karena membeli emas Rp3,5 triliun dan menerima emas sesuai dengan harga resmi 5,93 ton. Lalu menggugat Antam sebanyak 1,13 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan Eksi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!