Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung
Rabu, 30 September 2020 - 20:02 WIB
Suasana sidang kasus perdata jual beli 1,13 ton emas di PN Surabaya. Foto SINDOnews
SURABAYA - Suasana sidang kasus perdata jual beli 1,13 ton emas di PN Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan perdata 1,13 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said kepada PT Antam Tbk . Kali ini, tim kuasa hukum Antam menghadirkan pengelola gedung sebagai saksi, Angga.
Kehadiran saksi ini untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian sewa menyewa dengan pihak Antam sebagai tenant, yang digunakan untuk Butik Emas PT Antam di Surabaya sejak tahun 2017. Saksi Angga juga dihadirkan untuk menjelaskan denah ruang dan lain-lain di gedung miliknya, agar dapat memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh Antam untuk operasional Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. (Baca: Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar )
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan perdata 1,13 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said kepada PT Antam Tbk . Kali ini, tim kuasa hukum Antam menghadirkan pengelola gedung sebagai saksi, Angga.
Kehadiran saksi ini untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian sewa menyewa dengan pihak Antam sebagai tenant, yang digunakan untuk Butik Emas PT Antam di Surabaya sejak tahun 2017. Saksi Angga juga dihadirkan untuk menjelaskan denah ruang dan lain-lain di gedung miliknya, agar dapat memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh Antam untuk operasional Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. (Baca: Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar )
Lihat Juga :