Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar

Selasa, 01 Oktober 2019 - 19:42 WIB
Pegawai PT Antam Tbk...
Terdakwa Eksi Anggraini saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
Pegawai PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Eksi Anggraini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat membacakan surat dakwaannya menyebutkan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

Saat itu, Budi Said membeli 7.071 kilogram (kg) emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp3,5 triliun.

"Dari 7.071 kg yang disepakati, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan sisanya 1.136 kg tidak pernah Budi. Uang pembelian telah diserahkan ke PT Antam," ujar Winarko, Selasa (1/10/2019).

Budi Said, lanjut Winarko, tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, maka Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. "Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar," ujar Winarko.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, O'od Chrisworo mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki. "Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan," ujar O'od.

Usai persidangan, O'od Chrisworo menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor. Budi Said, kata dia, langsung transfer uang pembayarannya ke PT Antam. Pihaknya pun siap membuktikan pernyataannya itu.

"Untuk permohonan penangguhan penahanan, kami telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin. Anaknya (terdakwa) sebagai penjamin," katanya.
(eyt)
Berita Terkait
Jabat Ketua PN Surabaya,...
Jabat Ketua PN Surabaya, Joni Berencana Maksimalkan SIPP
Modus Investasi Tambang...
Modus Investasi Tambang Nikel, Tiga Pengusaha Ini Diduga Kena Tipu Miliaran Rupiah
Terpidana Kasus Penipuan...
Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
PN Surabaya Kabulkan...
PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD
Lily Yunita, Buronan...
Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Kejari Serahkan Surat...
Kejari Serahkan Surat Pernyataan Kasasi ke PN Surabaya
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
7 menit yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
1 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
11 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
11 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
12 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
13 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved