Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar

Selasa, 01 Oktober 2019 - 19:42 WIB
Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar
Terdakwa Eksi Anggraini saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pegawai PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Eksi Anggraini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat membacakan surat dakwaannya menyebutkan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

Saat itu, Budi Said membeli 7.071 kilogram (kg) emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp3,5 triliun.

"Dari 7.071 kg yang disepakati, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan sisanya 1.136 kg tidak pernah Budi. Uang pembelian telah diserahkan ke PT Antam," ujar Winarko, Selasa (1/10/2019).

Budi Said, lanjut Winarko, tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, maka Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. "Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar," ujar Winarko.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, O'od Chrisworo mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki. "Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan," ujar O'od.

Usai persidangan, O'od Chrisworo menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor. Budi Said, kata dia, langsung transfer uang pembayarannya ke PT Antam. Pihaknya pun siap membuktikan pernyataannya itu.

"Untuk permohonan penangguhan penahanan, kami telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin. Anaknya (terdakwa) sebagai penjamin," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5327 seconds (0.1#10.140)