Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung

Rabu, 30 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Sidang Kasus Jual Beli...
Suasana sidang kasus perdata jual beli 1,13 ton emas di PN Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Suasana sidang kasus perdata jual beli 1,13 ton emas di PN Surabaya




Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan perdata 1,13 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said kepada PT Antam Tbk . Kali ini, tim kuasa hukum Antam menghadirkan pengelola gedung sebagai saksi, Angga.

Kehadiran saksi ini untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian sewa menyewa dengan pihak Antam sebagai tenant, yang digunakan untuk Butik Emas PT Antam di Surabaya sejak tahun 2017. Saksi Angga juga dihadirkan untuk menjelaskan denah ruang dan lain-lain di gedung miliknya, agar dapat memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh Antam untuk operasional Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. (Baca: Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar)

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting, saksi Angga mengungkapkan, Butik Antam menyewa gedungnya sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan 6 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2018, Tjio Sien Jap menyewa di dekat Butik Antam. "Bapak Tjio Sien Jap (menyewa) tanggal 3 Agustus 2018 sampai 2 Agustus 2019, namun di pertengahan mengakhiri sewa menyewa dengan alasan usaha tidak berjalan lancar," ujar saksi Angga.

Saksi Angga juga menjelaskan, Tjio Sien Jap menyewa atas nama pribadi. Menjawab pertaanyaan soal hubungan antara Tjio Sien Jap dengan Budi Said, saksi Angga mengaku tidak tahu. Menjawab pertanyaan soal lubang di gedung miliknya, saksi Angga mengaku baru mengetahuinya sejak tanggal 6 Februari 2019. Padahal, jika ada tenant yang ingin melakukan perubahan struktur bangunan di gedung miliknya itu, harus meminta izin dari manajemen gedung.

Apa Pak Tjio Sien Jap meminta izin membuat lubang tersebut? "Tidak," jawab saksi Angga. "Bapak Tjio Sien Jap berhenti atau menghentikan kontrak menyewa bulan Desember 2018 akan tetapi masih membayar sampai bulan Juni 2019," lanjut saksi Angga. (Baca: 4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun)

Kapan saksi Angga mengetahui adanya lubang di gedungnya yang sebelumnya tidak ada lubang? "Setelah serah terima kunci dan lubang tersebut tidak ada sebelum disewa Bapak Tjio Sien Jap," ungkap saksi Angga lagi.

Tepatnya kapan saksi mengetahui terkait lubang? "Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu.

Kuasa hukum PT Antam Tbk, Frids Meson Sirait mengatakan, pihaknya mengetahui dari putusan pidana yang telah menjerat broker eksternal Eksi Anggraeni, di mana Tjioe Sien Jap turut menjadi saksi dalam perkara pidana.

Kisruh emas Antam ini bermula dari tidak balancenya catatan stok dan dana masuk ke Antam sekitar akhir tahun 2018. “Sehingga Antam pusat segera menghentikan transaksi di butik Surabaya 01 dan melakukan audit, dan menemukan bahwa terjadi kehilangan emas sebanyak 152,80 kg,” katanya, Rabu (30/9/2020).

Dan pada tanggal 14 Desember 2018, Antam membuat Laporan Polisi di Bareskrim Jakarta. Sebagai terlapor, selain Kepala Butik, Staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni. Kemudian di Polda Jatim, Budi Said juga membuat Laporan Polisi, karena merasa tertipu oleh 4 orang yang tersebut di atas, karena membeli emas Rp3,5 triliun dan menerima emas sesuai dengan harga resmi 5,93 ton. Lalu menggugat Antam sebanyak 1,13 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan Eksi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Polda Riau Tangkap 2...
Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal
Bareskrim Polri Kejar...
Bareskrim Polri Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi Luwu Utara
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Infografis
Naik Haji Hingga Jual...
Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved