Mobil Rental untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 30 September 2020 - 14:22 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan kendaraan kepada penyewanya. Meskipun penyewa itu meninggalkan identitas dan persyaratan sewa. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil , tetapi digadaikan.

(Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )

Hal ini seperti yang dilakukan oleh AS (33). Warga Gondukusuman, Yogyakarta, itu menjaminkan mobil yang disewanya di daerah Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, untuk jaminan pelunasan utang. Atas perbuatannya tersebut, sekarang AS harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan wanita Mapolres Sleman.



Petugas juga mengamankan mobil pikap yang dirental bersama surat-sauratnya, surat perjanjian dan perpanjangan sewa mobil , KTP AS dan nota pembayaran sewa mobil sebagai barang bukti (BB).

Wakapolres Sleman, Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan kasus ini berawal saat AS pada bulan 23 November 2019 lalu menyewa mobil pikap di Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, Sleman untuk keperluan proyek bandara baru Yogyakarta di Temon Kulonprogo. Mobil itu disewa selama satu bulan.

(Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil )

"Setelah terjadi kesepakatan, pemilik mobil tanpa menaruh curiga melepas mobil Mitsubishi pikap AB 8174 ZQ untuk dibawa AS. Apalagi AS juga meninggalkan identitas dan satu unit seped motor matic beserta STNK," kata Akbar di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).

Akbar menjelaskan pada awalnya AS membayar sewa mobil sesuai dengan perjanjian dan lancar, tetapi saat waktu sewa mobil habis, AS memperpanjang lagi hingga 23 Januari 2020 dan berjanji akan melunasi kekurangan sewanya 11 Januari 2020.

Namun saat jatuh tempo tidak ada kabar termasuk tidak membayar uang sewa seperti yang dijanjikan. Karena tidak ada kabar, pemilik mobil mencoba untuk menghubungi AS melalui ponselnya, namun tidak ada jawaban. "Akhirnya pemilik mobil , melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sleman," terangnya .

(Baca juga: Pabrik Mebel di Probolinggo Terbakar, 2 Buruh Tewas Terpanggang )

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik mobil dan orang yang berhubungan dengan hal tersebut. Berdasarkan data dan informasi,akhirnya petugas berhasil menangkap AS di Kediri, Jawa Timur, 25 September 2020. Sedangkan mobil dijaminkan kepada seseorang di daerah Kulonprogo, sebagai jaminan pelunasan utangnya. "AS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," terangnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content