Bawa 1 Kg Sabu, Petani di Musi Banyuasin Dibekuk Polisi

Rabu, 30 September 2020 - 13:40 WIB
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Muba , untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan baik terkait jaringan hingga akan diedarkan kemana.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

(Baca juga: Pakdenya Diculik Gerombolan PKI, Kang Emil: Luka Ini Begitu Dalam )

Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang tersebut. Menurutnya dia juga tidak mengetahui jika itu sabu , bahkan belum ada pembicaraan janji atau upah untuk dirinya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!