Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Dkk Diperiksa

Rabu, 30 September 2020 - 09:23 WIB
Frans Paju Leok menambahkan, bahwa lahan yang diberikan Fungsionaris Adat ini rencananya akan dibangun sekolah menengah perikanan berdasarkan instruksi Bupati Manggarai saat itu Gaspar P Ehok. Saat itu dia bersama Kadis Perikanan Fidelis Kerong datang untuk mengecek lokasi tersebut, dan melakukan pengukuran. Menurut Frans Paju Leok kegiatan tersebut ada dokumentasinya, dan juga ada dokumennya.

Sekda di Manggarai ini mengutarakan, kekecewaannya terhadap aset pemda ini yang sampai sekarang tidak menjadi aset pemda, apalagi di lahan tersebut mempunyai potensi yang sangat luar biasa.

"Saya secara pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi didalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," tukasnya.

Sementara itu salah seorang yang diperiksa oleh Tim Kejaksaan Tinggi adalah Haji Ramang Ishaka, selaku anak dari dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1997, Dalu Ishaka.

Haji Ramang sendiri terlihat keluar dari kantor Kejaksaan pada pukul 18.00, dan sempat mengeluarkan komentar ke awak media yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik pemkab. Mabar yang sudah diserahkan oleh ayahnya, yakni Haji Ishaka selaku Fungsionaris Adat Nggorang pada waktu itu

"Pada intinya, lahan itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare. Itu adalah hasil penyerahan tanah yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemerintah Kabupaten tingkat 2 Manggarai pada saat itu, tahun 1997," ujar Ramang.

"Ada dua kali pengukuran, pertama tahun 1997 dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran yang kedua itu tahun 2015 sesuai permintaan dari Pemkab Mabar dalam rangka Sertifikasi Tanah Pemda di Keranga. Saya hadir hanya saat persiapan lapangan sebelum hari pengukuran, sesuai dengan data yang ada pada kami yang ditinggalkan oleh orang tua selaku Fungsionaris Adat Nggorang. Dan dokumen dokumen yang sudah dilakukan pengukuran tahun 97 oleh BPN Manggarai terhadap lokasi itu. Saya yakin itu lahan milik Pemda Mabar yang diserahkan oleh Fungsionaris untuk kepentingan umum" tutupnya.

Sementara itu salah seorang penyidik Kejati NTT, Robert Lambila ditemui sesaat setelah keluar dari kantor Kejari Mabar, hanya sedikit berkomentar hasil pemanggilan para pejabat dan mantan pejabat. "Kalau itu aset Pemda harus diserahkan kembali ke pemda," ucap Robert penyidik senior Kejaksaan Tinggi Kupang.
(zil)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content