Konsultan Hukum Sebut QNET Sudah Bersih dari Kasus Hukum

Rabu, 30 September 2020 - 09:04 WIB
Tony menegaskan, bahwa QNET sebagai perusahaan penjualan langsung, tunduk dan patuh pada undang-undang perdagangan dan juga tunduk dan patuh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70/2019.

(Baca juga: Jet-jet Tempur TNI AU Dari 3 Skadron Udara Bombardir Lumajang )

Di dalam undang-undang perdagangan itu, syarat untuk menjadi perusahaan penjualan langsung harus memiliki izin khusus yang biasa disebut Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Bahkan QNET juga anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

" QNET sudah lama memiliki SIUPL tersebut. QNET sesungguhnya sudah memiliki izin dari awal berdiri di Indonesia," tegasnya. Hanya saja, lanjut Tony, izin QNET waktu itu sempat tertunda akibat proses perpanjangan.

Menurutnya, perkara yang ditangani oleh Polres Lumajang bukan karena QNET tidak mempunyai izin. Tapi bermula pada persoalan tuduhan penculikan anak. "Jadi tidak ada hubungannya. Kemudian tuduhan-tuduhan itu terbantahkan dengan sendirinya, karena polisi sendiri tidak mampu membuktikan itu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!