Kasus COVID-19 di Purwakarta Cenderung Naik, Operasi Yustisi Digencarkan

Selasa, 29 September 2020 - 21:43 WIB
Petugas gabungan menegur seorang warga yang tak mengenakan masker. Operasi yustisi gencar dilaksanakan lantaran jumlah kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19 cenderung naik. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
PURWAKARTA - Kasus warga terkonfirmasi positif COVID -19 di Kabupaten Purwakarta cenderung meningkat. Kondisi ini mendorong tim gabungan semakin instensif menyasar pusat-pusat keramaian.

Petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan Pemkab Purwakarta, menjadikan operasi yustisi sebagai andalan menekan kasus penyebaran virus Corona (COVID-19. (BACA JUGA: Waduh! Sehari 33 Pasien Terkonfirmasi COVID-19, Ruang Isolasi RSUD Tasikmalaya Penuh )

Sejumlah pusat perbelanjaan menjadi fokus hari ini dalam operasi tersebut, di antaranya supermarket di wilayah Jalan Sudirman dan Taman Pahlawan. (BACA JUGA: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan )



Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kabag Sumda Kompol Arfai Chriesirian, menegaskan, petugasnya tetap mengedapankan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kegiatan ini (operasi yustisi penerapan protokol kesehatan) merupakan instruksi Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Purwakarta. Kami terus melaksanakan operasi yustisi dengan humanis dan persuasif," kata Kompol Arfai Chriesirian di sela-sela operasi yustisi, Selasa (29/9/2020).

Dia mengemukakan, mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker merupakan kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga untuk mencegah penularan COVID-19. (KLIK JUGA: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )

"Jadi kami mengedepankan teman kami dari Satpol PP di-backup TNI-Polri. Tujannya, mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan tiga M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujar dia.

Kabag Sumda POlres Purwakarta menuturkan, dalam operasi hari ini, terjaring sebanyak 60 pelanggar. Mereka mendapat teguran dan sanksi sosial kerena tidak pakai masker ataupun membawa tapi tidak dipakai.

"Untuk teknis penindakan berupa sanksi kerja sosial, merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP," tutur Kabag Sumda.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content