Surati Presiden, PT GWP Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Selasa, 29 September 2020 - 17:58 WIB
Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm, menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.

Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel.,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Di sisi lain, lanjut Rudy, ada perlawanan pihak ketiga yaitu Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited, yang mempunyai hak hukum atas obyek lelang.

Menurut dia, perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!