Surati Presiden, PT GWP Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Selasa, 29 September 2020 - 17:58 WIB
PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020. Ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020.
Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.
Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm.
Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.
Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.
Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm.
Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.
Lihat Juga :