Aksi Saling Lapor: Appi-Rahman Laporkan Imun, Adama' Adukan Appi-Rahman
Selasa, 29 September 2020 - 10:42 WIB
Sri membenarkan jika aduan pertama datang dari tim Palson Appi-Rahman. Kata Sri, Palson dengan nomor urut 2 ini mengadukan Paslon nomor urut 4, Imun mengenai dugaan pengrusakan APK.
"Jadi yang dia lapor itu, bahwa ada tiga titik di Kota Makassar dimana dia punya baliho terpasang di situ, tapi kemudian ada baliho pasangan nomor urut 4 menutupi. Ini soal pemasangan alat peraga. Menurut buktinya, tertutupi dia punya baliho," beber Sri.
Sri menjelaskan, dugaan pelanggaran pengrusakan APK itu terjadi di tiga titik. Diantaranya di Jalan Adhyaksa, Jalan Daeng Tata dan Jalan Minasa Upa. "Jaki nomor urut 4 (Imun) yang dilaporkan, karena menutupi baliho. Jadi (pihak Appi-Rahman) dia keberatan karena balihonya ditutupi," jelas Sri.
Untuk aduan kedua, Paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar. Palson Adama' mengadukan Palson nomor urut 2, Appi-Rahman dengan dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelapornya ialah tim dari Paslon lain yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal. Kalau yang dia laporkan ialah pasangan nomor urut 2 (Appi-Rahman) yang diduga berkampanye tanggal 24 pasca penetapan di sekitaran Pettarani," ungkap Sri.
Dalam PKPU, setiap kandidat memang dilarang berkampanye tiga hari setelah penetapan Paslon. Sejak 23 September 2020, kandidat belum diperbolehkan melakukan sosialisasi hingga 26 September 2020. Baca Lagi : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
"Jadi yang dia lapor itu, bahwa ada tiga titik di Kota Makassar dimana dia punya baliho terpasang di situ, tapi kemudian ada baliho pasangan nomor urut 4 menutupi. Ini soal pemasangan alat peraga. Menurut buktinya, tertutupi dia punya baliho," beber Sri.
Sri menjelaskan, dugaan pelanggaran pengrusakan APK itu terjadi di tiga titik. Diantaranya di Jalan Adhyaksa, Jalan Daeng Tata dan Jalan Minasa Upa. "Jaki nomor urut 4 (Imun) yang dilaporkan, karena menutupi baliho. Jadi (pihak Appi-Rahman) dia keberatan karena balihonya ditutupi," jelas Sri.
Untuk aduan kedua, Paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar. Palson Adama' mengadukan Palson nomor urut 2, Appi-Rahman dengan dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelapornya ialah tim dari Paslon lain yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal. Kalau yang dia laporkan ialah pasangan nomor urut 2 (Appi-Rahman) yang diduga berkampanye tanggal 24 pasca penetapan di sekitaran Pettarani," ungkap Sri.
Dalam PKPU, setiap kandidat memang dilarang berkampanye tiga hari setelah penetapan Paslon. Sejak 23 September 2020, kandidat belum diperbolehkan melakukan sosialisasi hingga 26 September 2020. Baca Lagi : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
(sri)
Lihat Juga :