Gubernur Tegaskan Surat Nikah dan Cerai Inggit-Soekarno Jadi Milik Negara
Senin, 28 September 2020 - 20:10 WIB
BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, surat nikah dan cerai Presiden Republik Indonesia (RI) pertama Ir Soekarno- Inggit Garnasih bakal menjadi dokumen milik negara.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, keluarga besar Inggit Garnasih telah sepakat untuk menyerahkan dokumen bernilai sejarah tersebut kepada negara melalui Pemprov Jabar. (BACA JUGA: Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara )
"Siang ini saya menerima kedatangan keluarga besar Ibu Inggit Garnasih yang menyampaikan kesepakatan mayoritas keluarga (para cucu Ibu Inggit ternyata ada 7 orang dari 2 anak angkat Bu Inggit) untuk menyerahkan surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih kepada negara. Tidak untuk dijual kepada kolektor pribadi," tulis Kang Emil dalam akun Instagram, pribadi @ridwankamil, Senin (28/9/2020). (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Kang Emil juga meyakinkan bahwa negara akan memberikan kompensasi kepada keluarga Inggit Garnasih. Namun besaran kompensasi diserahkan sepenuhnya sesuai aturan. (BISA DIKLIK: Surat Nikah-Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno Hendak Dijual, Ini Alasannya )
"Insya Allah jika semua rencana berjalan baik, kami akan proses secara prosedural, di mana menurut hemat kami, dokumen bersejarahnya akan afdol jika disimpan di Gedung Arsip Nasional, bukan di lingkungan Pemprov Jawa Barat," tulis Emil lagi.
Ahli waris Inggit menunjukkan surat kesepakatan dengan Pemprov Jabar terkait surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno. Foto/Humas Pemprov Jabar
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat ramai pemberitaan tentang rencana penjualan surat nikah dan cerai almarhumah Inggit Garnasih-Soekarno, ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan dokumen tersebut ke negara melalui Pemprov Jabar.
Informasi terbaru tentang surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Nina Herlina Lubis. Nina mengatakan, ahli waris dan Pemprov Jabar menggelar rapat pada Minggu (27/9/2020).
"Rapat itu tanpa dihadiri Pak Tito (Tito Zeni Hermaen atau Tito Zeni Asmarahadi, putra dari Ratna Juami, anak angkat Inggit-Soekarno), karena Pak Tito tak bisa dihubungi. Rapat sepakat mengikuti anjuran saya, yaitu ini diserahkan kepada negara dan memberikan uang sesuai kemampuan negara," kata Nina kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, keluarga besar Inggit Garnasih telah sepakat untuk menyerahkan dokumen bernilai sejarah tersebut kepada negara melalui Pemprov Jabar. (BACA JUGA: Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara )
"Siang ini saya menerima kedatangan keluarga besar Ibu Inggit Garnasih yang menyampaikan kesepakatan mayoritas keluarga (para cucu Ibu Inggit ternyata ada 7 orang dari 2 anak angkat Bu Inggit) untuk menyerahkan surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih kepada negara. Tidak untuk dijual kepada kolektor pribadi," tulis Kang Emil dalam akun Instagram, pribadi @ridwankamil, Senin (28/9/2020). (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Kang Emil juga meyakinkan bahwa negara akan memberikan kompensasi kepada keluarga Inggit Garnasih. Namun besaran kompensasi diserahkan sepenuhnya sesuai aturan. (BISA DIKLIK: Surat Nikah-Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno Hendak Dijual, Ini Alasannya )
"Insya Allah jika semua rencana berjalan baik, kami akan proses secara prosedural, di mana menurut hemat kami, dokumen bersejarahnya akan afdol jika disimpan di Gedung Arsip Nasional, bukan di lingkungan Pemprov Jawa Barat," tulis Emil lagi.
Ahli waris Inggit menunjukkan surat kesepakatan dengan Pemprov Jabar terkait surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno. Foto/Humas Pemprov Jabar
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat ramai pemberitaan tentang rencana penjualan surat nikah dan cerai almarhumah Inggit Garnasih-Soekarno, ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan dokumen tersebut ke negara melalui Pemprov Jabar.
Informasi terbaru tentang surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Nina Herlina Lubis. Nina mengatakan, ahli waris dan Pemprov Jabar menggelar rapat pada Minggu (27/9/2020).
"Rapat itu tanpa dihadiri Pak Tito (Tito Zeni Hermaen atau Tito Zeni Asmarahadi, putra dari Ratna Juami, anak angkat Inggit-Soekarno), karena Pak Tito tak bisa dihubungi. Rapat sepakat mengikuti anjuran saya, yaitu ini diserahkan kepada negara dan memberikan uang sesuai kemampuan negara," kata Nina kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda