Melawan Saat Ditangkap, Begal Mobil Pengangkut Kedelai Ditembak
Senin, 28 September 2020 - 13:09 WIB
MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka mengamankan pelaku begal mobil pengangkut 35 ton kacang kedelai, inisial S. Warga Desa Pelita Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung itu diamankan saat bersembunyi di Kota Tasikmalaya, Minggu (27/9/2020).
Saat ditangkap, begal ini nekat melawan petugas. "Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas," ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Senin (28/9/2020)
(Baca juga: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )
Menurut kapolres, masih ada beberapa nama lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang terlibat dalam kejahatan itu. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana," jelas dia.
Sementara, kasus tersebut berawal saat adanya laporan dari pihak PT PSA, yang beralamat di Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dalam urusan pengiriman Kacang Kedelai. Kasus itu mencuat setelah mobil ekpedisi pengangkut Kacang molor dari jadwal yang ditentukan.
(Baca juga: Pekan Depan, Ribuan Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja, Ada Apa? )
Dari hasil penelusuran, molornya jadwal itu diduga lantaran adanya pembegalan saat dalam perjalanan. Selain itu, dalam peristiwa tersebut juga terjadi pembunuhan terhadap supir mobil ekpedisi PT Surya Permata Abadi (SPA), Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Jasad korban sendiri dibuang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, begal ini nekat melawan petugas. "Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas," ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Senin (28/9/2020)
(Baca juga: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )
Menurut kapolres, masih ada beberapa nama lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang terlibat dalam kejahatan itu. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana," jelas dia.
Sementara, kasus tersebut berawal saat adanya laporan dari pihak PT PSA, yang beralamat di Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dalam urusan pengiriman Kacang Kedelai. Kasus itu mencuat setelah mobil ekpedisi pengangkut Kacang molor dari jadwal yang ditentukan.
(Baca juga: Pekan Depan, Ribuan Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja, Ada Apa? )
Dari hasil penelusuran, molornya jadwal itu diduga lantaran adanya pembegalan saat dalam perjalanan. Selain itu, dalam peristiwa tersebut juga terjadi pembunuhan terhadap supir mobil ekpedisi PT Surya Permata Abadi (SPA), Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Jasad korban sendiri dibuang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
(msd)
tulis komentar anda