Pekan Depan, Ribuan Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja, Ada Apa?
Senin, 28 September 2020 - 12:22 WIB
BANDUNG - Ribuan pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh di Jawa Barat mengancam akan menggelar aksi mogok kerja menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menuntut agar RUU tersebut dibatalkan.
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Ketua Umum FSP TSK SPSI dan Presidium Aliansi Gekanas, Roy Jinto mengatakan, rencananya mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari, pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi mogok akan dilakukan secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.
"Tuntutan kami, batalkan dan cabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja . Karena kalau RUU ini disahkan pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah," kata Roy Jinto, Senin (28/9/2020).
Menurut dia, mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Karena sebelumnya pihaknya telah melakukan beberapa upaya, loby, dialog dengan Pemerintah dan DPR RI. Namun semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh.
(Baca juga: 2 Orang Tua yang Digorok Anaknya Dirujuk ke RSUD Kota Mojokerto )
Oleh karena itu, kata dia, dengan terpaksa jalan terakhir buruh mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja atau serikat buruh dan kaum buruh.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
"Kami pastikan kegiatan aksi demontrasi dan mogok kerja akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan tetap mengikuti protokol COVID-19 memakai masker, handsanitizer, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib," imbuh dia.
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Ketua Umum FSP TSK SPSI dan Presidium Aliansi Gekanas, Roy Jinto mengatakan, rencananya mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari, pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi mogok akan dilakukan secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.
"Tuntutan kami, batalkan dan cabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja . Karena kalau RUU ini disahkan pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah," kata Roy Jinto, Senin (28/9/2020).
Menurut dia, mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Karena sebelumnya pihaknya telah melakukan beberapa upaya, loby, dialog dengan Pemerintah dan DPR RI. Namun semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh.
(Baca juga: 2 Orang Tua yang Digorok Anaknya Dirujuk ke RSUD Kota Mojokerto )
Oleh karena itu, kata dia, dengan terpaksa jalan terakhir buruh mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja atau serikat buruh dan kaum buruh.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
"Kami pastikan kegiatan aksi demontrasi dan mogok kerja akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan tetap mengikuti protokol COVID-19 memakai masker, handsanitizer, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib," imbuh dia.
(eyt)
tulis komentar anda