PSBB di Pangandaran Bakal Batasi Aktifitas di Tempat Umum dan Wajib Jaga Jarak
Selasa, 05 Mei 2020 - 13:58 WIB
PANGANDARAN - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran akan membatasi aktivitas di tempat umum.
Rencananya PSBB di Pangandaran mulai diberlakukan sejak Rabu, (6/5/2020) hingga Rabu, (20/5/2020) yang dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Jawa Barat.
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan PSBB sudah dilaksanakan rapat koordinasi melalui virtual.
"Akses keluar dan masuk ke Kabupaten Pangandaran bakal diperketat," kata Jeje Selasa, (5/5/2020).
Jeje menambahkan, seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran di imbau untuk menghindari kerumunan.
"Kami akan memberlakukan seluruh kegiatan dengan cara menjaga jarak," tambahnya.
Untuk pelaku usaha perdagangan pasar tradisional dan jam tayang toko modern akan diatur. Untuk toko modern bisa beroperasi dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat Pangandaran harus sadar bahwa cara ini salah satu upaya dalam memutus mata rantai ancaman penyebaran Covid-19," terang Jeje.
Karena potensi ancaman penyebaran Covid-19 diantaranya disebabkan masyarakat tidak menlakukan pola Prilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan kontak dengan yang terpapar Covid-19. (Syamsul Ma'arif)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Rencananya PSBB di Pangandaran mulai diberlakukan sejak Rabu, (6/5/2020) hingga Rabu, (20/5/2020) yang dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Jawa Barat.
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan PSBB sudah dilaksanakan rapat koordinasi melalui virtual.
"Akses keluar dan masuk ke Kabupaten Pangandaran bakal diperketat," kata Jeje Selasa, (5/5/2020).
Jeje menambahkan, seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran di imbau untuk menghindari kerumunan.
"Kami akan memberlakukan seluruh kegiatan dengan cara menjaga jarak," tambahnya.
Untuk pelaku usaha perdagangan pasar tradisional dan jam tayang toko modern akan diatur. Untuk toko modern bisa beroperasi dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat Pangandaran harus sadar bahwa cara ini salah satu upaya dalam memutus mata rantai ancaman penyebaran Covid-19," terang Jeje.
Karena potensi ancaman penyebaran Covid-19 diantaranya disebabkan masyarakat tidak menlakukan pola Prilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan kontak dengan yang terpapar Covid-19. (Syamsul Ma'arif)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(atk)
tulis komentar anda