Polda Jateng: Gelaran Dangdut di Tegal Tak Sesuai Surat Permohonan Izin
Minggu, 27 September 2020 - 02:36 WIB
Dia menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. "Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID–19 (klaster baru)," ujar Kombes Pol Iskandar. (BISA DIKLIK: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, kegiatan hajatan pernikahan dan Khitanan yang mengundang Orkes melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.
"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat Ijin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik guna mengantisipasi timbulnya klaster COVID-19," tutur Kabid Humas. (BACA JUGA: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum )
Atas kejadian ini, ungkap Kombes Pol Iskandar, Kapolsek Tegal Selatan diminta keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah dan jabatan kapolsek sudah diserahterimakan.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, kegiatan hajatan pernikahan dan Khitanan yang mengundang Orkes melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.
"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat Ijin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik guna mengantisipasi timbulnya klaster COVID-19," tutur Kabid Humas. (BACA JUGA: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum )
Atas kejadian ini, ungkap Kombes Pol Iskandar, Kapolsek Tegal Selatan diminta keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah dan jabatan kapolsek sudah diserahterimakan.
(awd)
Lihat Juga :