Polda Jateng: Gelaran Dangdut di Tegal Tak Sesuai Surat Permohonan Izin

Minggu, 27 September 2020 - 02:36 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Dok/Sindonews
SEMARANG - Ada perkembangan terbaru dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara.



Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah , tersebut.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!