Garuda Indonesia Masih Tunggu Izin Penerbangan Khusus Pebisnis dari Kemenhub
Selasa, 05 Mei 2020 - 10:30 WIB
JAKARTA - Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik seluruh transportasi tidak diperkenankan melakukan perjalanan untuk mengangkut penumpang. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menunggu keluarnya izin penerbangan khusus untuk kepentingan bisnis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin setelah Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) diresmikan. Karena, menurut pihaknya ada pasal yang memungkinkan untuk maskapai mengajukan izin pada Pasal 20 Ayat 1(F).
"Jadi, kita menyampaikan usulanberapa penerbangan dengan alasan-alasan yang kita sampaikan, namun sampai diskusi kita berapa kali dengan Kementerian Perhubungan mereka menyarankan untuk menunggu surat edaran atau juklak dari kementerian mengenai extension flight atau penerbangan khusus," ujar Irfan dalam video conference.
Sambung dia menambahkan, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan terkait izin penerbangan khusus tersebut, yang diantaranya adalah penerbangan untuk kepentingan bisnis. "Kita sangat setuju, pertama bahwa penerbangan tidak boleh digunakan untuk alasan mudik. Kedua, kita juga sangat setuju bahwa dengan kondisi tertentu boleh terbang dengan syarat-syarat tertentu," ucapnya.
Mengenai hal tersebut, pihaknya juga tidak membuka iklan apapun terkait penerbangan khusus tersebut karena izin dari pemerintah belum keluar. Irfan menyebut pihaknya akan mematuhi apapun peraturan yang nantinya ditetapkan oleh Kemenhub terkait izin penerbangan khusus.
Perseroan pun telah mengusulkan seluruh rute yang dimiliki oleh Garuda Indonesia, namun yang terdapat perbedaan hanyalah jumlah perjalanannya saja. "Misalnya rute yang gemuk kita minta kurangi, kalau ga salah ada beberapa rute sehari sekali, yang biasanya sehari 5-7 kali, sehari sekali aja," pungkasnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin setelah Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) diresmikan. Karena, menurut pihaknya ada pasal yang memungkinkan untuk maskapai mengajukan izin pada Pasal 20 Ayat 1(F).
"Jadi, kita menyampaikan usulanberapa penerbangan dengan alasan-alasan yang kita sampaikan, namun sampai diskusi kita berapa kali dengan Kementerian Perhubungan mereka menyarankan untuk menunggu surat edaran atau juklak dari kementerian mengenai extension flight atau penerbangan khusus," ujar Irfan dalam video conference.
Sambung dia menambahkan, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan terkait izin penerbangan khusus tersebut, yang diantaranya adalah penerbangan untuk kepentingan bisnis. "Kita sangat setuju, pertama bahwa penerbangan tidak boleh digunakan untuk alasan mudik. Kedua, kita juga sangat setuju bahwa dengan kondisi tertentu boleh terbang dengan syarat-syarat tertentu," ucapnya.
Mengenai hal tersebut, pihaknya juga tidak membuka iklan apapun terkait penerbangan khusus tersebut karena izin dari pemerintah belum keluar. Irfan menyebut pihaknya akan mematuhi apapun peraturan yang nantinya ditetapkan oleh Kemenhub terkait izin penerbangan khusus.
Perseroan pun telah mengusulkan seluruh rute yang dimiliki oleh Garuda Indonesia, namun yang terdapat perbedaan hanyalah jumlah perjalanannya saja. "Misalnya rute yang gemuk kita minta kurangi, kalau ga salah ada beberapa rute sehari sekali, yang biasanya sehari 5-7 kali, sehari sekali aja," pungkasnya.
(nfl)
tulis komentar anda