Hina Suku Tertentu di Akun Facebook Eks Istri, Pria Ini Dicokok Polisi

Kamis, 24 September 2020 - 07:23 WIB
Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku sengaja membuat postingan yang menghina salah satu suku dengan menggunakan akun mantan istrinya karena sakit hati, mantan istrinya berselingkuh dengan pria lain saat masih menjadi istri sahnya.

"Tujuan MU membuat postingan yang menghina salah satu suku agar mantan istrinya di-bully dan mendapat sanksi sosial di medsos karena menghina suku tertentu," kata Heri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya jejak digital di telepon seluler (ponsel) pelaku yang menunjukan pelaku membuat postingan tersebut di medsos, pelaku membuat postingan itu pada 7 September 2020 lalu.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan polda sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!