Hina Suku Tertentu di Akun Facebook Eks Istri, Pria Ini Dicokok Polisi

Kamis, 24 September 2020 - 07:23 WIB
Hina Suku Tertentu di Akun Facebook Eks Istri, Pria Ini Dicokok Polisi. Foto/iNewsTV/Febriyono Tameng
KENDARI - Seorang pria berinisial MU ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara atas kasus penghinaan di media sosial yang diunggah di facebook dengan menggunakan akun milik mantan istrinya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah buron selama 2 pekan. (Baca juga: Lembaga Adat Minta Maaf, Desak Polda Sultra Tuntaskan Proses Hukum Penghinaan di Medsos )



Setelah buron selama 2 pekan, MU akhirnya dapat ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sultra. (Baca juga: Lewat Instagram, Facebook Dituding Memata-matai Penggunanya )

Pelaku MU ditangkap atas dugaan kasus pelanggaran ITE, melakukan penghinaan, ujaran kebencian dengan menggunakan media sosial facebook yang diunggah pada 7 September 2020 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!