Rudy Tegaskan THM dan Panti Pijat Belum Bisa Beroperasi

Rabu, 23 September 2020 - 17:58 WIB
Pj Wali Kota Makassar menegaskan THM dan panti pijat belum bisa beroperasi di masa pandemi. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menegaskan jika Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat belum diizinkan beroperasi. Mengingat, THM dan Panti Pijat dinilai berpontensi menjadi pusat penularan COVID-19.

Hal itu ia sampaikan saat Rudy menjadi narasumber pada diskusi dengan civitas akademi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rabu (23/9/2020).





"Pajak THM dan panti pijat cukup tinggi. Tapi kalau itu kita izinkan operasi, usaha-usaha kita dalam pengendalian COVID-19 bisa terganggu. Karena THM dan panti pijat sangat sulit sekali diterapkan protokol kesehatan," kata Rudy .

Rudy menjelaskan, kebijakan Pemkot Makassar di masa pendemi mengutamakan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan ekonomi tetap diijalankan selama upaya-upaya pengendelian COVID-19 tidak terganggu.

"Ekonomi juga sangat penting, karena ujung-ujungnya kalau ekonomi tertekan pasti muncul juga masalah kesehatan. Karena orang kelaparan. Tapi kita lihat perkembangan terakhir, alhamdulilah menunjukan trend stabil. Bahkan PAD kita mulai membaik," jelasnya.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengapresiasi Pemkot Makassar dengan terbitnya Perwali 36, 51, dan 53.

Menurut politisi Nasdem ini, perwali tersebut merupakan wujud keseriusan Pemkot Makassar menyelamatkan kesehatan masyarakat namun tidak melupakan pemulihan ekonomi masyarakat dari COVID-19.

"Disatu sisi pilkada menjadi kekhawatiran, namun disisi lain pilwali ini bisa memulihkan ekonomi masyarakat. Warung kopi ramai, rumah makan ramai, rapat di hotel, apalagi percetakan. Namun seluruh pihak pastikan menjalankan protokol kesehatan sesuai perwali yang sangat jelas mengatur," katanya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content