Tera dan Tera Ulang Timbangan Akan Dijadikan Retribusi di Pangandaran

Rabu, 23 September 2020 - 15:30 WIB
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun satu kali dan setelah timbangan di tera akan diberi lebel pengesahan dari Pemerintah Daerah.

"Jenis timbangan yang wajib tera dan tera ulang diantaranya, timbangan dacin, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan elektronik, timbangan pegas, timbangan sentimal, timbangan bobot insut," sambungnya.

Untuk memaksimalkan tera dan tera ulang ke masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Bidang Perdagangan dan Kemeterologian turun kelapangan melakukan tera dan tera ulang timbangan.

"Petugas tera dan tera ulang timbangan berkeliling ke Kantor Kecamatan dan Kantor Desa juga ke pasar tradisional," paparnya.

Berdasarkan data, tahun 2020 masyarakat yang melakukan tera baru tercatat 17 pemilik timbangan dan yang melakukan tera ulang sebanyak 2.220 orang dari potensi pemilik timbangan di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3.800 orang.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!