Polsek Torgamba Bantah Intervensi Korban Penganiayaan DPRD Labusel

Rabu, 23 September 2020 - 00:09 WIB
Pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menegakan supremasi hukum dan siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab. Dengan demikian, membuktikan rasa hormat tanpa mengurangi empati yang tinggi dari masyarakat.

"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian, ya mengganggu proses hukum, mengganggu independensi artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka hanya melakukan proses penegakan hukum bukan artinya mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.

IF resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDIP ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat. Di antaranya karena mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

Tersangka IF bersama 3 orang rekannya dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More