Polsek Torgamba Bantah Intervensi Korban Penganiayaan DPRD Labusel
Rabu, 23 September 2020 - 00:09 WIB
Apalagi kasus Imam maupun Jefry sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Sebelumnyadiberitakan, Penasihat hukum, Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, mengungkapkan adanya tekanan dalam penanganan kasus IF untuk menjatuhkan mental kliennya.
Ancaman lisan itu berupa pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat, jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan intervensi itu, sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini.
M Sa'i Rangkuti menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam menangani kasus IF. Menurut dia, kepolisian sangat profesional dan berhati-hati dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sebelumnyadiberitakan, Penasihat hukum, Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, mengungkapkan adanya tekanan dalam penanganan kasus IF untuk menjatuhkan mental kliennya.
Ancaman lisan itu berupa pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat, jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan intervensi itu, sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini.
M Sa'i Rangkuti menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam menangani kasus IF. Menurut dia, kepolisian sangat profesional dan berhati-hati dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.
Lihat Juga :