Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:19 WIB
"Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus yang dibedah beliau. Baru-baru ini yang sangat dirasakan masyarakat adalah tentang kelangkaan BBM, tentang mafia BMM, tentang perlindungan dari oknum-oknum nakal terhadap mafia-mafia BBM. Alhamdulillah sekarang SPBU nakal relatif berkurang," ungkap Ustadz Soweh.
"Kami menyatakan dukungan penuh kepada beliau dengan penetapan sebagai tersangkayang sangat singkat. Saya pribadi akan mengawal proses hukumnya. Insya Allah kami akan menggalang kekuatan untuk mendukung kebebasan Babeh Aldo," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026) malam telah melakukan penahanan terhadap Babe Aldo dengan status tersangka usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari. Protes keras sebelum juga disuarakan PASTI Indonesia yang menilai penyidik mengabaikan keberadaan Dewan Pers karena status Babe Aldo sebagai jurnalis. Baca juga:
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Babe Aldo dijerat Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
"Kami menyatakan dukungan penuh kepada beliau dengan penetapan sebagai tersangkayang sangat singkat. Saya pribadi akan mengawal proses hukumnya. Insya Allah kami akan menggalang kekuatan untuk mendukung kebebasan Babeh Aldo," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026) malam telah melakukan penahanan terhadap Babe Aldo dengan status tersangka usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari. Protes keras sebelum juga disuarakan PASTI Indonesia yang menilai penyidik mengabaikan keberadaan Dewan Pers karena status Babe Aldo sebagai jurnalis. Baca juga:
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Babe Aldo dijerat Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
(poe)
Lihat Juga :