Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:19 WIB
loading...
Penasihat hukum Babe Aldo menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Mereka menduga ada pesanan terkait status tersangka dan penahanan Babe Aldo. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Ali Ridho alias Babe Aldo disesalkan karena banyak konten dan karyanya yang dianggap membawa perubahan positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). Muncul dugaan adanya titipan atau motif di balik status tersangka dan penahanan Babe Aldo.
"Ini ada pesanan atau apa? Karena tidak ada kesempatan bagi Babe yang kami dampingi untuk istirahat, tidak dberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan-sanggahan. Bahkan Babe pun mempertanyakan alasan ditetapkan sebagai tersangka, namun dijawab seadanya dan tidak ditunjukkan fakta-fakta bahwa Babe Aldo dinyatakan tersangka dengan dua bukti yang cukup," kata Gunawan, salah satu penasihat hukum Babe Aldo dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026). Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Gunawan menegaskan saat pemeriksaan, Babe Aldo berstatus sebagai insan pers . Penasihat hukum bahkan ingin menghadirkan pimpinan redaksi tempat Babe Aldo bertugas, namun ditolak penyidik dengan alasan akan disesuaikan dengan jadwal mereka.
Penasihat hukum lainnya, Wahid hasyim menekankan seharusnya proses pemeriksaan terhadap Babe Aldo berimbang. Tidak adanya ruang bagi penasihat hukum menghadirkan saksi disebut Wahid tak sesuai dengan paradigma KUHAP .
"Itu yang membuat kami kecewa. Paradigma KUHAP kita, seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babe Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini," ujarnya. ”Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita. Masyarakat akan mengawasi terkait dengan tindakan-tindakan yang menurut kami ini sangat aneh,”.
Kekecewaan turut disampaikan Ustadz Soweh, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perjuangan Babe Aldo. Ia menilai Babe Aldo sebagai sosok Habib memberikan perubahan positif di kehidupan masyarakat melalui karyanya.
"Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus yang dibedah beliau. Baru-baru ini yang sangat dirasakan masyarakat adalah tentang kelangkaan BBM, tentang mafia BMM, tentang perlindungan dari oknum-oknum nakal terhadap mafia-mafia BBM. Alhamdulillah sekarang SPBU nakal relatif berkurang," ungkap Ustadz Soweh.
"Kami menyatakan dukungan penuh kepada beliau dengan penetapan sebagai tersangkayang sangat singkat. Saya pribadi akan mengawal proses hukumnya. Insya Allah kami akan menggalang kekuatan untuk mendukung kebebasan Babeh Aldo," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026) malam telah melakukan penahanan terhadap Babe Aldo dengan status tersangka usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari. Protes keras sebelum juga disuarakan PASTI Indonesia yang menilai penyidik mengabaikan keberadaan Dewan Pers karena status Babe Aldo sebagai jurnalis. Baca juga:
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Babe Aldo dijerat Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
"Ini ada pesanan atau apa? Karena tidak ada kesempatan bagi Babe yang kami dampingi untuk istirahat, tidak dberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan-sanggahan. Bahkan Babe pun mempertanyakan alasan ditetapkan sebagai tersangka, namun dijawab seadanya dan tidak ditunjukkan fakta-fakta bahwa Babe Aldo dinyatakan tersangka dengan dua bukti yang cukup," kata Gunawan, salah satu penasihat hukum Babe Aldo dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026). Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Gunawan menegaskan saat pemeriksaan, Babe Aldo berstatus sebagai insan pers . Penasihat hukum bahkan ingin menghadirkan pimpinan redaksi tempat Babe Aldo bertugas, namun ditolak penyidik dengan alasan akan disesuaikan dengan jadwal mereka.
Penasihat hukum lainnya, Wahid hasyim menekankan seharusnya proses pemeriksaan terhadap Babe Aldo berimbang. Tidak adanya ruang bagi penasihat hukum menghadirkan saksi disebut Wahid tak sesuai dengan paradigma KUHAP .
"Itu yang membuat kami kecewa. Paradigma KUHAP kita, seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babe Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini," ujarnya. ”Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita. Masyarakat akan mengawasi terkait dengan tindakan-tindakan yang menurut kami ini sangat aneh,”.
Kekecewaan turut disampaikan Ustadz Soweh, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perjuangan Babe Aldo. Ia menilai Babe Aldo sebagai sosok Habib memberikan perubahan positif di kehidupan masyarakat melalui karyanya.
"Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus yang dibedah beliau. Baru-baru ini yang sangat dirasakan masyarakat adalah tentang kelangkaan BBM, tentang mafia BMM, tentang perlindungan dari oknum-oknum nakal terhadap mafia-mafia BBM. Alhamdulillah sekarang SPBU nakal relatif berkurang," ungkap Ustadz Soweh.
"Kami menyatakan dukungan penuh kepada beliau dengan penetapan sebagai tersangkayang sangat singkat. Saya pribadi akan mengawal proses hukumnya. Insya Allah kami akan menggalang kekuatan untuk mendukung kebebasan Babeh Aldo," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026) malam telah melakukan penahanan terhadap Babe Aldo dengan status tersangka usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari. Protes keras sebelum juga disuarakan PASTI Indonesia yang menilai penyidik mengabaikan keberadaan Dewan Pers karena status Babe Aldo sebagai jurnalis. Baca juga:
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Babe Aldo dijerat Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
(poe)
Lihat Juga :