Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan

Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:19 WIB
loading...
Penahanan Babe Aldo...
Penasihat hukum Babe Aldo menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Mereka menduga ada pesanan terkait status tersangka dan penahanan Babe Aldo. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Ali Ridho alias Babe Aldo disesalkan karena banyak konten dan karyanya yang dianggap membawa perubahan positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). Muncul dugaan adanya titipan atau motif di balik status tersangka dan penahanan Babe Aldo.

"Ini ada pesanan atau apa? Karena tidak ada kesempatan bagi Babe yang kami dampingi untuk istirahat, tidak dberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan-sanggahan. Bahkan Babe pun mempertanyakan alasan ditetapkan sebagai tersangka, namun dijawab seadanya dan tidak ditunjukkan fakta-fakta bahwa Babe Aldo dinyatakan tersangka dengan dua bukti yang cukup," kata Gunawan, salah satu penasihat hukum Babe Aldo dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026). Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi

Gunawan menegaskan saat pemeriksaan, Babe Aldo berstatus sebagai insan pers . Penasihat hukum bahkan ingin menghadirkan pimpinan redaksi tempat Babe Aldo bertugas, namun ditolak penyidik dengan alasan akan disesuaikan dengan jadwal mereka.

Penasihat hukum lainnya, Wahid hasyim menekankan seharusnya proses pemeriksaan terhadap Babe Aldo berimbang. Tidak adanya ruang bagi penasihat hukum menghadirkan saksi disebut Wahid tak sesuai dengan paradigma KUHAP .

"Itu yang membuat kami kecewa. Paradigma KUHAP kita, seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babe Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini," ujarnya. ”Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita. Masyarakat akan mengawasi terkait dengan tindakan-tindakan yang menurut kami ini sangat aneh,”.

Kekecewaan turut disampaikan Ustadz Soweh, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perjuangan Babe Aldo. Ia menilai Babe Aldo sebagai sosok Habib memberikan perubahan positif di kehidupan masyarakat melalui karyanya.

"Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus yang dibedah beliau. Baru-baru ini yang sangat dirasakan masyarakat adalah tentang kelangkaan BBM, tentang mafia BMM, tentang perlindungan dari oknum-oknum nakal terhadap mafia-mafia BBM. Alhamdulillah sekarang SPBU nakal relatif berkurang," ungkap Ustadz Soweh.

"Kami menyatakan dukungan penuh kepada beliau dengan penetapan sebagai tersangkayang sangat singkat. Saya pribadi akan mengawal proses hukumnya. Insya Allah kami akan menggalang kekuatan untuk mendukung kebebasan Babeh Aldo," tegasnya.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026) malam telah melakukan penahanan terhadap Babe Aldo dengan status tersangka usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari. Protes keras sebelum juga disuarakan PASTI Indonesia yang menilai penyidik mengabaikan keberadaan Dewan Pers karena status Babe Aldo sebagai jurnalis. Baca juga:
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim

Babe Aldo dijerat Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Polisi Berpangkat AKBP...
Polisi Berpangkat AKBP yang Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam Polda Kalsel
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Berita Terkini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved