Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:22 WIB
Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya dari sisi dakwaannya. Sehingga, saat penyusuran dakwaan itu telah diperbaiki, Jaksa bisa mengembalikan dakwaan kasus itu ke pengadilan.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
"Karena apa? Karena Jaksat Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Iman Imanuddin.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
"Karena apa? Karena Jaksat Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Iman Imanuddin.
(shf)
Lihat Juga :