Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:22 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin angkat bicara terkait dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait dikabulkannya eksepsi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam putusan sela sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Polisi pun menghormati putusan sela tersebut meski itu bukanlah akhir.
"Bagaimana dengan tanggapan (putusan sela Dokter Tifa), kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari yang mulia hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Polda Metro Jaya, lanjut dia, memang menghormati putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ijazah Jokowi tersebut. Namun, itu bukanlah akhir dari penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya dari sisi dakwaannya. Sehingga, saat penyusuran dakwaan itu telah diperbaiki, Jaksa bisa mengembalikan dakwaan kasus itu ke pengadilan.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
"Karena apa? Karena Jaksat Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Iman Imanuddin.
"Bagaimana dengan tanggapan (putusan sela Dokter Tifa), kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari yang mulia hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Polda Metro Jaya, lanjut dia, memang menghormati putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ijazah Jokowi tersebut. Namun, itu bukanlah akhir dari penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya dari sisi dakwaannya. Sehingga, saat penyusuran dakwaan itu telah diperbaiki, Jaksa bisa mengembalikan dakwaan kasus itu ke pengadilan.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
"Karena apa? Karena Jaksat Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Iman Imanuddin.
(shf)
Lihat Juga :