Diduga Rusak Lamborghini, 2 Pria di Bandung Diseret ke Pengadilan
Selasa, 22 September 2020 - 21:04 WIB
BANDUNG - Gara-gara diduga merusak mobil sport mewah Lamborghini, dua pria di Kota Bandung , Jawa Barat, Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Kasus tersebut terjadi setahun lebih, namun baru disidangkan di PN Bandung dipimpin oleh ketua majelis hakim Eri Iriawan, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (21/9/2020). (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )
Di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Reza Yudha dan Syarif Ibrahim duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski jadi terdakwa, Reza dan Syarif tidak ditahan. (BACA JUGA: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Tim JPU mendakwa Reza dan Syarif melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Instruksikan Bupati/Wali Kota Waspadai Banjir dan Longsor )
JPU dari Kejari Kota Bandung Melur Kimaharandika mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan Reza dan Syarif terhadap mobil Lamborghini itu pada 23 Februari 2019 dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings, Kota Bandung. Saat bersamaan, kedua terdakwa, Reza dan Syarif membawa mobil Xpander hitam, juga keluar dari kafe tersebut.
Saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesin yang nyaring. "Terdakwa Syarif Ibrahim berkata, "Berisik axxxxxg! Belagu punya mobil gitu juga. Gw juga punya sepuluh biji. Selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, "Kalo ngegas sekali lagi saya tabrak mobil itu" kata jaksa Melur membacakan dakwaan.
JPU Melur mengemukakan, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu, mempersilakan mobil terdakwa Reza maju lebih dulu meninggalkan kafe. Namun, saat maju sekitr 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.
Kemudian, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak "Ku aing hancurkeun ieu mobil (saya hancurkan mobil ini) dan menghampiri mobil Lamborhini," ujar Melur.
Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion sebelah kanan mobil sport tersebut.
Kasus tersebut terjadi setahun lebih, namun baru disidangkan di PN Bandung dipimpin oleh ketua majelis hakim Eri Iriawan, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (21/9/2020). (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )
Di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Reza Yudha dan Syarif Ibrahim duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski jadi terdakwa, Reza dan Syarif tidak ditahan. (BACA JUGA: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Tim JPU mendakwa Reza dan Syarif melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Instruksikan Bupati/Wali Kota Waspadai Banjir dan Longsor )
JPU dari Kejari Kota Bandung Melur Kimaharandika mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan Reza dan Syarif terhadap mobil Lamborghini itu pada 23 Februari 2019 dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings, Kota Bandung. Saat bersamaan, kedua terdakwa, Reza dan Syarif membawa mobil Xpander hitam, juga keluar dari kafe tersebut.
Saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesin yang nyaring. "Terdakwa Syarif Ibrahim berkata, "Berisik axxxxxg! Belagu punya mobil gitu juga. Gw juga punya sepuluh biji. Selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, "Kalo ngegas sekali lagi saya tabrak mobil itu" kata jaksa Melur membacakan dakwaan.
JPU Melur mengemukakan, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu, mempersilakan mobil terdakwa Reza maju lebih dulu meninggalkan kafe. Namun, saat maju sekitr 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.
Kemudian, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak "Ku aing hancurkeun ieu mobil (saya hancurkan mobil ini) dan menghampiri mobil Lamborhini," ujar Melur.
Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion sebelah kanan mobil sport tersebut.
tulis komentar anda