Diduga Rusak Lamborghini, 2 Pria di Bandung Diseret ke Pengadilan
Selasa, 22 September 2020 - 21:04 WIB
Terdakwa Reza dan Syarif duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan perusakan mobil sport mewah Lamborghini. Foto/Istimewani.
BANDUNG - Gara-gara diduga merusak mobil sport mewah Lamborghini, dua pria di Kota Bandung , Jawa Barat, Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Kasus tersebut terjadi setahun lebih, namun baru disidangkan di PN Bandung dipimpin oleh ketua majelis hakim Eri Iriawan, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (21/9/2020). (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )
Di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Reza Yudha dan Syarif Ibrahim duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski jadi terdakwa, Reza dan Syarif tidak ditahan. (BACA JUGA: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Tim JPU mendakwa Reza dan Syarif melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Instruksikan Bupati/Wali Kota Waspadai Banjir dan Longsor )
JPU dari Kejari Kota Bandung Melur Kimaharandika mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan Reza dan Syarif terhadap mobil Lamborghini itu pada 23 Februari 2019 dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings, Kota Bandung. Saat bersamaan, kedua terdakwa, Reza dan Syarif membawa mobil Xpander hitam, juga keluar dari kafe tersebut.
Kasus tersebut terjadi setahun lebih, namun baru disidangkan di PN Bandung dipimpin oleh ketua majelis hakim Eri Iriawan, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (21/9/2020). (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )
Di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Reza Yudha dan Syarif Ibrahim duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski jadi terdakwa, Reza dan Syarif tidak ditahan. (BACA JUGA: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Tim JPU mendakwa Reza dan Syarif melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Instruksikan Bupati/Wali Kota Waspadai Banjir dan Longsor )
JPU dari Kejari Kota Bandung Melur Kimaharandika mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan Reza dan Syarif terhadap mobil Lamborghini itu pada 23 Februari 2019 dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings, Kota Bandung. Saat bersamaan, kedua terdakwa, Reza dan Syarif membawa mobil Xpander hitam, juga keluar dari kafe tersebut.