CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Kamis, 16 Juli 2026 - 14:16 WIB
Selain itu, CFIRST menilai perkara tersebut sejak awal berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Arif mengungkapkan, dalam persidangan muncul keterangan bahwa para pelapor terlebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebelum laporan dibuat. Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena diduga menunjukkan adanya pengorganisasian pelaporan.
CFIRST juga menilai terdapat indikasi kepentingan elite politik lokal yang memengaruhi penanganan perkara tersebut. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Baca juga: FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
CFIRST mengimbau Komnas HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari potensi kriminalisasi, diskriminasi hukum, peradilan sesat, maupun politisasi perkara.
Organisasi tersebut juga mengajak lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang HAM serta masyarakat luas untuk mengawal proses hukum secara objektif sehingga penanganan perkara mendapat perhatian yang proporsional.
CFIRST juga menilai terdapat indikasi kepentingan elite politik lokal yang memengaruhi penanganan perkara tersebut. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Baca juga: FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
CFIRST mengimbau Komnas HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari potensi kriminalisasi, diskriminasi hukum, peradilan sesat, maupun politisasi perkara.
Organisasi tersebut juga mengajak lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang HAM serta masyarakat luas untuk mengawal proses hukum secara objektif sehingga penanganan perkara mendapat perhatian yang proporsional.
(poe)
Lihat Juga :