CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:16 WIB
loading...
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST menyayangkan keputusan JPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Dedi Saputra. Foto/Dok. SindoNews
A A A
BANDA ACEH - Center for Inter-Religious and Traditions (CFIRST) menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan PN Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Dedi Saputra. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Direktur CFIRST sekaligus Aktivis 98, Arif Mirdjaja, menilai langkah tersebut patut disesalkan. Menurutnya, sejak awal Dedi Saputra telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. ”Selain itu fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga perlu menjadi perhatian,” katanya, Kamis (16/7/2026). Baca juga: Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Makyun, unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam dinilai tidak terpenuhi. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr Albert Aries disebut menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru semestinya mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan restorative justice.

Arif juga mengkritik sikap JPU yang tetap mengajukan banding. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, jaksa bahkan sempat menyampaikan pernyataan bahwa "darah murtadin halal", sehingga ia menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, CFIRST menilai perkara tersebut sejak awal berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Arif mengungkapkan, dalam persidangan muncul keterangan bahwa para pelapor terlebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebelum laporan dibuat. Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena diduga menunjukkan adanya pengorganisasian pelaporan.

CFIRST juga menilai terdapat indikasi kepentingan elite politik lokal yang memengaruhi penanganan perkara tersebut. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Baca juga: FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026

CFIRST mengimbau Komnas HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari potensi kriminalisasi, diskriminasi hukum, peradilan sesat, maupun politisasi perkara.

Organisasi tersebut juga mengajak lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang HAM serta masyarakat luas untuk mengawal proses hukum secara objektif sehingga penanganan perkara mendapat perhatian yang proporsional.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Maroko Tandatangani...
Maroko Tandatangani Perjanjian dengan Dewan Perdamaian untuk Gabung Pasukan Internasional Gaza
Berita Terkini
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved