Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:10 WIB
Ia menyebut terdapat tiga risiko apabila pemulangan dilakukan tanpa persiapan, yakni pemulangan di bawah tekanan, kepulangan sebelum situasi aman, dan terjadinya pengungsian ulang atau secondary displacement. Karena itu, keputusan pemulangan harus didasarkan pada asesmen keamanan, persetujuan warga, kesiapan fasilitas dasar, serta mekanisme pemantauan setelah warga kembali.

“Rasa aman, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, penghidupan, dan partisipasi sebagai hak dasar yang wajib dijamin dalam penanganan pengungsi’, tandasnya.

Gusli menyebut sedikitnya enam syarat yang harus dipenuhi sebelum proses pemulangan dilakukan. Pertama, keputusan pulang harus diambil secara sukarela tanpa tekanan fisik, psikologis, ataupun administratif. Kedua, keamanan kampung telah diverifikasi oleh pemerintah, aparat, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

“Ketiga, kebijakan harus berbasis data dan asesmen kebutuhan. Keempat, warga dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kelima, rumah, air bersih, sekolah, puskesmas, dan sarana kehidupan lainnya telah berfungsi. Keenam, pemerintah melakukan pemantauan sekurang-kurangnya enam hingga 12 bulan setelah warga kembali”, paparnya.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari kosongnya posko, tetapi dari pulihnya kedaulatan negara atas ruang hidup masyarakat.

“Warga harus kembali tanpa rasa takut, anak-anak kembali bersekolah, puskesmas beroperasi, dan ekonomi keluarga dapat berjalan,” kata Gusli

Gusli menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung utama seluruh warga sipil Papua, tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, maupun wilayah. Menurut dia, pemerintah perlu menjalankan pendekatan yang tegas terhadap kelompok bersenjata, tetapi tetap humanis dan terukur terhadap masyarakat.

“Ketegasan negara harus diarahkan kepada pelaku kekerasan, bukan kepada warga sipil. Sebaliknya, kepada masyarakat, negara harus hadir dengan pelayanan, perlindungan, dialog, dan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungsi tidak boleh diperlakukan sebagai beban pemerintah. Mereka merupakan warga negara yang hak-haknya terganggu akibat konflik dan harus dipulihkan.

“Pemulangan yang bermartabat adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak membiarkan rakyatnya dikalahkan oleh teror. Kelompok separatis harus menghentikan kekerasan, sedangkan pemerintah harus memastikan warga Papua dapat pulang, hidup aman, dan menikmati pembangunan secara berkelanjutan,” pungkas Gusli.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!