Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:18 WIB
Berdasarkan temuan dan analisis hukum yang telah dilakukan, BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menegaskan adanya landasan pertanggungjawaban hukum yang wajib dipenuhi, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai berikut:
1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan
3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.
1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);
Menuntut Pemerintah Pusat untuk:
1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan
3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.
Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk:
1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);
Lihat Juga :