Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:18 WIB
Gerakan solidaritas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk bencana Aceh. Foto: Istimewa
JAKARTA - BEM UI mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera menetapkan status bencana nasional serta membuka transparansi penyaluran dana pemulihan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025. Desakan ini disampaikan menyusul observasi lapangan yang dilakukan Departemen Kajian Strategis (Kastrat) BEM UI pada 21–28 Juni 2026 di lima wilayah terdampak di Provinsi Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Langsa, Lhoksukon, Bireuen, dan Pidie Jaya.
Hasil observasi tim Kastrat BEM UI menunjukkan bahwa, delapan bulan setelah bencana terjadi, kelima wilayah yang dikunjungi masih belum pulih secara struktural. Rumah-rumah warga yang runtuh, fasilitas pendidikan yang terbengkalai, serta lahan perkebunan yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, hingga kini belum mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mayoritas bantuan yang diterima masyarakat terdampak berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan relawan independen, bukan dari skema bantuan resmi pemerintah. Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Baca juga: Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Tuntutan BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA)
Kondisi Lapangan: Delapan Bulan Tanpa Pemulihan Berarti
Hasil observasi tim Kastrat BEM UI menunjukkan bahwa, delapan bulan setelah bencana terjadi, kelima wilayah yang dikunjungi masih belum pulih secara struktural. Rumah-rumah warga yang runtuh, fasilitas pendidikan yang terbengkalai, serta lahan perkebunan yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, hingga kini belum mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mayoritas bantuan yang diterima masyarakat terdampak berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan relawan independen, bukan dari skema bantuan resmi pemerintah. Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Baca juga: Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Tuntutan BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA)
Lihat Juga :