Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:18 WIB
2. Menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;

3. Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA); dan

4. Menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.

BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memandang bahwa lambannya penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana akan terus berjalan tanpa kerangka anggaran dan koordinasi yang memadai, sementara masyarakat terdampak terus menanggung kerugian struktural dalam jangka panjang. BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!