Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
Gerakan Solidaritas...
Gerakan solidaritas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk bencana Aceh. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - BEM UI mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera menetapkan status bencana nasional serta membuka transparansi penyaluran dana pemulihan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025. Desakan ini disampaikan menyusul observasi lapangan yang dilakukan Departemen Kajian Strategis (Kastrat) BEM UI pada 21–28 Juni 2026 di lima wilayah terdampak di Provinsi Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Langsa, Lhoksukon, Bireuen, dan Pidie Jaya.

Kondisi Lapangan: Delapan Bulan Tanpa Pemulihan Berarti


Hasil observasi tim Kastrat BEM UI menunjukkan bahwa, delapan bulan setelah bencana terjadi, kelima wilayah yang dikunjungi masih belum pulih secara struktural. Rumah-rumah warga yang runtuh, fasilitas pendidikan yang terbengkalai, serta lahan perkebunan yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, hingga kini belum mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mayoritas bantuan yang diterima masyarakat terdampak berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan relawan independen, bukan dari skema bantuan resmi pemerintah. Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Baca juga: Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang



Tuntutan BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA)
Berdasarkan temuan dan analisis hukum yang telah dilakukan, BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menegaskan adanya landasan pertanggungjawaban hukum yang wajib dipenuhi, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai berikut:

Menuntut Pemerintah Pusat untuk:


1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan
3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.

Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk:


1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);
2. Menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;
3. Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA); dan
4. Menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.

BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memandang bahwa lambannya penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana akan terus berjalan tanpa kerangka anggaran dan koordinasi yang memadai, sementara masyarakat terdampak terus menanggung kerugian struktural dalam jangka panjang. BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Rekomendasi
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved