Tidak Pakai Masker, Siapkan Tenaga untuk Push-up atau Tahan Malu Bernyanyi Ditonton Warga

Senin, 21 September 2020 - 19:34 WIB
Salah seorang warga sedang dihukum push-up oleh tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumba Timur, Senin (21/9/2020).Foto/iNews/Donisius Umbu Ana Lodu
SUMBA TIMUR - Berani tidak memakai masker di jalan protokol di Kota Waingapi dan Kecamatan Kambera, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), siap-siap disuruh push-up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tindakan tegas tersebut diambil Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID–19 Sumba Timur, bagi warga yang tidak memakai masker.

(Baca juga: Mahasiswa Desak Polda Proses Hukum Bupati Halut yang Dinilai Rasis Terhadap Masyarakat Loloda)

Di pertigaan Payeti, Kecamatan Kambera, Senin (21/9/2020), sejumlah warga yang melintas atau pengguna jalan protokol di Kota Waingapu dan kecamatan Kambera yang tidak memakai masker harus jalani tindakan disiplin berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.



(Baca juga: Polantas yang Mencabuli Anak di Bawah Umur Dijadikan Tersangka)

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Sumba Timur, Robby Praing disela–sela kegiatan menjelaskan, langkah penertiban merupakan tindak lanjut dari sosialiasasi yang terus pula akan dilaksanakan secara berkala.

“Jadi, dalam seminggu akan digelar tiga kali operasi atau razia gabungan seperti ini. Sekali di pagi atau siang hari, dan dua kali pada malam hari,” ungkap Robby sembari menjelaskan pemberian sanski seperti push-up atau menyanyikan lagu kebangsaan adalah bagian dari penjabara atau tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 29 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegahan hukum protokol kesehatan terkait COVID–19.

Robby memaparkan, para pelaku usaha seperti toko,rumah makan, restoran dan kafe juga wajib penjalankan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan tertib jam operasi. Jika melanggarnya, kata dia akan diebrikan teguran dan sanksi terberatnya adalah pencabutan ijin usaha.

Razia yang didalamnya terlibat unsur Polres, Kodim, Polisi Militer, Brimob, Dinas Perhubungan, dan Pos Angkatan Laut itu sempat membuat warga terkejut. Warga yang sebelumnya tidak mengenakan masker, diberi masker, lalu jalani sanksi.

Peringatan juga diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker dengan benar, atau hanya mengikat masker di leher atau menyimpannya dalam kantong baju atau celana.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content