Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (10/6) lalu sekitar pukul 21.45 WIB yang dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," ujar Rahim.
Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku telah diamankan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas dia.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," ujar Rahim.
Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku telah diamankan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :