Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB
loading...
Polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Foto: Dok Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik hingga pemain judi tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
Baca juga: Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (10/6) lalu sekitar pukul 21.45 WIB yang dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," ujar Rahim.
Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku telah diamankan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas dia.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
Baca juga: Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (10/6) lalu sekitar pukul 21.45 WIB yang dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," ujar Rahim.
Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku telah diamankan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :