Anggota DPRD Baubau Bantah Lakukan Pesta Miras

Senin, 21 September 2020 - 17:06 WIB
“Bahwa saya juga mempersilakan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 (yang benar adalah nomor 40) Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi,” lanjutnya, melalui siaran pers.

Nur Aksa hanya mengakui kebenaran dua video berdurasi 3 detik dan 9 detik. Sedangkan sebuah frame yang berdurasi 14 detik memperlihatkan botol minuman keras, dia mengatakan itu merupakan video lain yang sengaja digabung untuk memberi kesan bahwa ada pesta minuman keras saat itu.

Untuk diketahui, video viral diduga pesta miras menyeret nama salah satu anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP dan oknum ASN di Kota Baubau. Video tersebut diketahui direkam saat 15 September 2020 oleh rekan Nur Aksa.

Video berdurasi 23 detik itu kemudian hangat dibicarakan setelah seseorang mengunggahnya di grup Facebook sejak Jumat kemarin. Kini postingan video itu telah dihapus dari grup Facebook tersebut. Namun video tersebut beredar melalui pesan berantai melalui Aplikasi Whatsapp.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More