Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang

Jum'at, 05 Juni 2026 - 18:35 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr. Richard Lee bin Herling telah dinyatakan Lengkap atau P21. Bahwa terhadap perbuatan tersangka disangka melanggar Undang – Undang RI Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dan atau Perlindungan Konsumen Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Richard Lee pun terancam Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori Enam dengan jumlah paling banyak 2 Milyar Rupiah dan atau untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 dengan jumlah paling banyak 2 ratus juta rupiah.

"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!