PTSP Sulsel akan Limpahkan Urusan Perizinan ke Daerah Masing-masing
Senin, 21 September 2020 - 08:08 WIB
Dalam UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, memang telah diatur sejumlah urusan perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hingga akhirnya diambil alih provinsi. Misalnya izin usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga perikanan.
Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.
"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.
Rencana ini akan ditindaklanjuti melalui bimtek yang akan digelar oleh Dinas PM-PTSP Sulsel dalam waktu dekat. Bimtek ini untuk membicarakan lebih detail terkait penyiapan SDM dan model pengurusan pelayanan perizinan yang dimaksud.
"Kami nanti akan lakukan bimtek. Dari bimtek itu bisa paham. Tapi biarlah kami selakat dulu dengan PTSP kabupaten/kota seperti apa modelnya kemudian kami bimtek orangnya," sambung Jayadi. Baca Juga : Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP
Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.
"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.
Rencana ini akan ditindaklanjuti melalui bimtek yang akan digelar oleh Dinas PM-PTSP Sulsel dalam waktu dekat. Bimtek ini untuk membicarakan lebih detail terkait penyiapan SDM dan model pengurusan pelayanan perizinan yang dimaksud.
"Kami nanti akan lakukan bimtek. Dari bimtek itu bisa paham. Tapi biarlah kami selakat dulu dengan PTSP kabupaten/kota seperti apa modelnya kemudian kami bimtek orangnya," sambung Jayadi. Baca Juga : Untuk Pelaku Usaha : OSS Bukan Izin Usaha, Harus Tetap ke PTSP
Lihat Juga :