Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB
Periode 1 April – 31 Mei 2026: Keringanan pokok sebesar 10 persen.

Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan pokok sebesar 7,5 persen.

Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan pokok sebesar 5 persen.

2. Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongan

Morris Danny menekankan bahwa skema bertahap ini adalah strategi manajemen fiskal yang cerdas. "Pemerintah tidak hanya memberikan diskon, tapi juga mendidik wajib pajak untuk disiplin. Dengan memberikan potongan lebih besar di awal, kas daerah dapat

terisi lebih cepat untuk membiayai program pembangunan yang telah direncanakan," jelasnya.

3. Tunggakan Tahun 2021–2025 Juga Dapat Diskon

Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak pada periode 2021 hingga 2025, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pokok sebesar 5 persen. Insentif untuk tunggakan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sepanjang periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!